Sosialisasi MHA Kepada Pomparan Ompu Raja Nasomalo Marhohos Pasaribu di Natinggir

Mohon maaf, saat ini sedang terjadi gangguan server yang berdampak pada beberapa layanan website seperti: JDIH DPRD, JDIH, Satu Data Toba, Diskominfo, PKK, LaporPak, TobaRegion, LPPD, PRP2, Dekranasda, eSurat, dan SSH (BKPAD). Tim kami sedang melakukan perbaikan secepat mungkin. Terima kasih atas pengertiannya.
Sosialisasi MHA Kepada Pomparan Ompu Raja Nasomalo Marhohos Pasaribu di Natinggir
Sosialisasi MHA Kepada Pomparan Ompu Raja Nasomalo Marhohos Pasaribu di Natinggir
  • Thursday, 9 October 2025 - 20:30

Pemerintah Kabupaten Toba melakukan sosialisasi terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk komunitas Pomparan Ompu Raja Nasomalo Marhohos Pasaribu yang bermukim di Natinggir, Desa Simare, Kecamatan Borbor pada Kamis (9/10/2025) di Aula Desa Simare. 

 

Dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba melalui Sekretaris Daerah Augus Sitorus menyampaikan bahwa sosialisasi yang diberikan adalah langkah awal untuk selanjutnya dilakukan identifikasi dan verifikasi lapangan. "Jadi nanti Amang-Inang, apa yang disampaikan oleh Kabag Hukum agar dapat dipahami dan dilengkapi untuk kemudian dilakukan identifikasi," kata Sekda Toba. 

 

Dalam sosialisasi tersebut, Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian menyampaikan beberapa poin syarat keterpenuhan MHA diantaranya terkait sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan kelembagaan

sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

 

Lukman Siagian menyampaikan hal-hal penting untuk dilengkapi oleh komunitas Pomparan Ompu Raja Nasomalo Marhohos Pasaribu seperti bukti penerapan dan jenis-jenis hukum adat, kelembagaan adat dan dokumen lainnya yang menjadi bukti pendukung. "Jadi nanti Amang Inang harus melengkapi bukti-bukti dan dokumen pendukung untuk melengkapi administrasi ini," kata Lukman Siagian mengakhiri materi yang dia sampaikan.(MC Toba)

Tinggalkan komentar