Sosialisasi Layanan Keamanan Informasi Tingkat Kabupaten Toba Tahun 2024

Selamat datang di Website Pemerintah Kabupaten Toba; Jika terjadi error saat mengakses website, silahkan mengganti alamat https:// menjadi http://
Sosialisasi Layanan Keamanan Informasi Tingkat Kabupaten Toba Tahun 2024
Sosialisasi Layanan Keamanan Informasi Tingkat Kabupaten Toba Tahun 2024
  • Wednesday, 4 December 2024 - 17:22
Sosialisasi Layanan Keamanan Informasi Tingkat Kabupaten Toba Tahun 2024
Sosialisasi Layanan Keamanan Informasi Tingkat Kabupaten Toba Tahun 2024 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal ini dikatakan Bupati Toba dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Verry S.Napitupulu saat membuka Sosialisasi Layanan Keamanan Informasi Tingkat Kabupaten Toba Tahun 2024 di Balai Data Kantor Bupati Toba, Balige,Rabu (4/12/2024).
Dikatakan bahwa sosialiasi layanan keamanan informasi melalui Dinas Kominfo Kabupaten Toba ini sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Bupati Toba Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba.
"Untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi daerah kepada pengguna SPBE, yaitu instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain. Hal ini dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, akuntabilitas, kesinambungan, efisiensi, interoperabilitas, dan keamanan," katanya .
Prinsip pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik harus mengedepankan keamanan, yang merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation).
Sebagai pengguna sistem elektronik, harus dapat dipastikan data dan informasi pengguna tetap aman dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a. Merahasiakan dan tidak memberitahukan PIN/password kepada siapa pun, termasuk kepada petugas penyelenggara;
b. Melakukan perubahan PIN/password secara berkala;
c. Menggunakan PIN/password yang tidak mudah ditebak, seperti penggunaan identitas pribadi berupa tanggal lahir;
d. Tidak mencatat PIN/password;
e. PIN/password untuk satu produk berbeda dari PIN/password produk lainnya.
"Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba telah meningkatkan layanan keamanan informasi dan sistem informasi melalui penyelenggaraan sertifikat elektronik, yaitu sertifikat yang bersifat elektronik, yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (BSrE)," lanjutnya.
Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penggunaan sertifikat elektronik bertujuan untuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba.
"Harapannya seluruh pimpinan perangkat daerah sebagai pemilik sertifikat elektronik untuk dapat menggunakan tanda tangan elektronik dalam tugas-tugas administrasi di lingkungan kerja masing-masing, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik masyarakat,"katanya.
Narasumber dalam kegiatan ini Jefferson Benyamin, S. Tr.MP. MHA dari BSr? Jakarta, Mohamad Iqbal Sogiti, dan Marojahan Sigiro ,ST,M.Sc
Hadir para Staf ahli Bupati Toba,Asisten, pimpinan perangkat daerah dan peserta.lainnya. (MC Toba)

Tinggalkan komentar