Pengganti Antar Waktu, 2 Anggota DPRD Toba Dilantik

Selamat datang di Website Pemerintah Kabupaten Toba; Jika terjadi error saat mengakses website, silahkan mengganti alamat https:// menjadi http://
Pengganti Antar Waktu, 2  Anggota DPRD Toba Dilantik
Pengganti Antar Waktu, 2 Anggota DPRD Toba Dilantik
  • Monday, 8 January 2024 - 00:00

 

 

Dewan Parwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 2 Anggota DPRD Toba periode 2019-2024, pada Rabu (20/12/2023) di ruang rapat kantor DPRD Toba. PAW dua Anggota DPRD tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumut Nomor 188.44/832/KPTS/2023 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu atas nama Amran Manurung SE, M. Si menggantikan Ramli Butarbutar dari Partai Hanura. Kemudian Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumut Nomor 188.44/1019/KPTS/2023 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu atas nama Darusman Silaen mengganti Santober Hutapea dari Partai Golkar. 

 

Paripurna PAW, pimpinan sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Toba, Efendi Napitupulu. 

 

Hadir Bupati Toba,Poltak Sitorus, perwakilan unsur Forkopimda, Sekdakab Toba Augus Sitorus,dan para pimpinan perangkat daerah.

 

Sebelum pembacaan Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumut oleh Plt. Sekretaris Dewan, dua anggota DPRD mempertanyakan regulasi PAW terhadap anggota DPRD Toba atas nama Ramli Butarbutar, yang menurut keduanya belum ada putusan hukum tetap. Keduanya adalah Fauzi Sirait dari Fraksi PDIP dan Walmen Butarbutar dari Fraksi Partai Demokrat. 

 

Meski keduanya mempertanyakan perihal regulasi  namun pengambilan sumpah janji tetap dilaksanakan dengan alasan bahwa Banmus DPRD telah menjadwalkan paripurna PAW tersebut. (MC Toba)

Tinggalkan komentar