Pemkab Toba Serahkan LKPD TA 2023 Unaudited Kepada BPK RI

Selamat datang di Website Pemerintah Kabupaten Toba; Jika terjadi error saat mengakses website, silahkan mengganti alamat https:// menjadi http://
Pemkab Toba Serahkan LKPD TA 2023 Unaudited Kepada BPK RI
Pemkab Toba Serahkan LKPD TA 2023 Unaudited Kepada BPK RI
  • Friday, 22 March 2024 - 00:00

Pemkab Toba Serahkan LKPD TA 2023 Unaudited Kepada BPK RI

 

Pemerintah Kabupaten Toba menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023-Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, pada Jumat, 22 Maret 2024.

 

Laporan Keuangan TA 2023 Unaudited Pemerintah Kabupaten Toba tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Toba, Poltak Sitorus, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima.

 

Bupati Toba Poltak Sitorus, pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Toba untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

 

Bupati juga mengharapkan arahan dan bimbingan dari BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah Kabupaten Toba

 

"Nanti setelah diperiksa dan masih ada kekurangannya, kami siap untuk segera tindaklanjuti. Apa yang kurang diperbaiki, dan yang baik terus ditingkatkan. Harapan kami akan ada peningkatan dari tahun kemarin, jika tahun lalu kita memperoleh WTP, tahun ini kita berharap akan kembali menerima WTP, " ujar Bupati.

 

Kepala Perwakilan BPK Sumut, Eydu Oktain Panjaitan dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 ini untuk memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa laporan keuangan disampaikan Kepala Daerah kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

 

Selanjutnya BPK berkewajiban melaksanakan pemeriksaan serta penyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya dua bulan (60 hari) setelah menerima LKPD Unaudited dari Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

 

Kepala Perwakilan BPK Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Toba karena telah taat dalam penyerahan LKPD, lebih cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yaitu tanggal 31 Maret 2023, dan Kabupaten Toba menjadi kabupaten ke-10 dari 34 kabupaten/kota yang menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Sumut.

 

Kepala BPK juga mengapresiasi kinerja Pemkab Toba yang semakin baik, seraya mendorong Pemkab Toba untuk semakin meningkatkan penyelesaian hasil tindak lanjut BPK hingga mencapai 100%. Untuk itu, ia sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari Pemkab Toba untuk menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan.

 

Turut hadir bersama Bupati, Sekretaris Daerah Augus Sitorus, Asisten Administrasi Umum Verry S Napitupulu, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan SDA Jonni DP Lubis, Inspektur Kabupaten Patuan Pasaribu, Kepala DPKAD Fernando Samosir, Kadis Kominfo Sesmon TB Butarbutar,Kabag Perkeu Paiman Butarbutar, Kabag Perekonomian dan SDA Samuel Lumbanraja, Kabag Umum Jefri Nainggolan, dan Kabag Prokopim Try Sutrisno Pandapotan.(MC Toba pkp)

Tinggalkan komentar