-
Monday, 15 July 2024 -
00:00
Pemkab Toba Menggelar Rapat Evaluasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di seluruh Perangkat Daerah melalui Dinas Kominfo setempat.
Kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Bupati Toba nomor 24 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat elektronik yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dinas Kominfo yang berlangsung selama 3 hari sejak 8-12 July 2024 dengan melibatkan seluruh Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Toba.
Kepala Dinas Kominfo Sesmon TB Butarbutar mengatakan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Toba diwajibkan untuk memiliki sertifikat elektronik sesuai dengan kerja sama Badan Siber dan Sandi Negara( BSSN) sebagai penyelenggara sertifikat elektronik.
Dalam hal ini Kominfo sebagai pelaksana teknis diberikan hak sebagai verifikator untuk pemenuhan pendaftaran sertifikat elektronik yang hingga saat ini masih minim kepemilikan sertifikat elektronik dari seluruh Perangkat Daerah, sehingga melalui evaluasi ini, dapat terpenuhi sertifikat elektronik dengan target utama Bagi Pimpinan Perangkat Daerah yang belum memiliki sertifikat elektronik dalam Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya secara bertahap dipenuhi untuk seluruh ASN.
Dalam penggunaan TTE tetap mengacu kepada Peraturan Tata Naskah Dinas yang berlaku di lingkungan Pemkab Toba dan Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Tinggalkan komentar