Pemkab Toba Menandatangani Komitmen Revitalisasi Pelayanan Publik
- Monday, 19 December 2022 - 00:00
Pemerintah Kabupaten Toba melalui Wabup Toba, Tonny M. Simanjuntak menandatangani Komitmen Revitalisasi Pelayanan Publik, pada Rapat koordinasi Revitalisasi Pelayanan Publik Provinsi Sumatra Utara (Sumut) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Jumat (16/12/2022). Rakor ini dihadiri Pemprov Sumut dan 33 Kabupaten/Kota se-Sumut
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi dalam arahannya mengatakan bahwa pelayanan publik didasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana juga dibentuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk mengawasi dan mendayaupayakan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat.
“Upaya nyata Pemprov Sumut guna menata ulang kualitas pelayanan publik. Bertujuan meningkatkan pelayanan publik,” kata Gubsu Edy.
Gubsu Edy juga mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan jajarannya akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan kapasitas kemampuannya.
Sebelumnya Gubsu juga mengecek kehadiran Bupati/Walikota atau yang mewakili, para Sekda, dan Inspektur se-Sumut.
Dikatakan juga penilaian Ombusdman RI pada 2021 di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumut ada daerah 7 masuk zona hijau ,19 zona kuning, dan 8 masuk zona merah. Ke-8 daerah yang masuk zona merah yaitu, Nias Selatan, Labuhan Batu Utara,Toba, Padang Lawas, Padang Lawas Utara,Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Nias.
Mengenai hal ini, Gubsu Edy mengatakan perlunya evaluasi, sampai batas apa masyarakat kita layani berdasarkan UU, Perda Pergub, dan Perbup atau Perwali.
Ia pun memberi penegasan soal pelayanan dari aparatur pemerintah.
“Pelayan masyarakat bukan minta dilayani masyarakat. Kita digaji sama masyarakat,” katanya.
Selanjutnya Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung dalam awal paparannya mengatakan pelayanan publik di Sumut ini banyak tantangan. Pemeo kepanjangan SUMUT yaitu Semua Urusan Mesti Uang Tunai sudah berubah menjadi Sumut Maju Untuk Terhormat.
Maruli juga menjelaskan peran KPK dalam hal koordinasi. Yaitu, mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK) menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan TPK, meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan TPK kepada instansi terkait, melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan TPK dan meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi TPK.
“Peran kami, KPK berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan TPK (tindak pidana korupsi) dan instansi pelayanan publik,” katanya.
Kemudian diterangkan mengenai Survei Penilaian Integritas (SPI) dan
Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebagai acuan penilaian pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najih menyampaikan paparan tentang apa tugas dan wewenang lembaga yang dipimpinnya.
“Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Penyelenggara yang dimaksud adalah penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber dari angkatan anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Diterangkan juga bahwa pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan pelayanan publik adalah terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak tanggung jawab kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggara pelayanan publik, terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, terpenuhinya sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan terwujudnya perlindungan dan kapasitas hukum bagi masyarakat penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada bagian akhir rakor, dilaksanakan penandatangan Komitmen Revitalisasi Pelayanan Publik oleh Pemprov Sumut dan 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.
Wabup Toba, Tonny M.Simanjuntak seusai rakor kepada MC Toba mengatakan Pemerintah Kabupaten Toba sudah berusaha bangkit dari penilaian zona merah tahun 2021 untuk lebih baik pada tahun berikutnya.
“Melalui rakor ini mudah-mudahan Kabupaten Toba akan meningkat. Mudah-mudahan jadi kuning bahkan hijau. Ini menjadi pelajaran bagi kita tentang pelayanan publik, selama tahun 2022 Toba telah berbenah, pelayanan publik yang kurang mari kita perbaiki. Mudah-mudahan di tahun 2023 Toba akan menjadi zona hijau,” kata Wabup Tonny. (MC Toba).
Tinggalkan komentar