Memperkuat Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Toba
- Monday, 27 October 2025 - 16:16
"Tak satu rupiahpun dari Dana Desa dan Dana Kelurahan yang tidak memberi manfaat kepada masyarakat," kalimat itu disampaikan oleh Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu dalam sambutannya saat Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan oleh BPK RI di Labersa Hotel, Balige, pada Senin (27/10/2025).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan terimakasih kepada BPK RI yang telah melaksanakan kegiatan tersebut untuk menambah wawasan dan pemahaman kepala desa dan lurah yang ada di Kabupaten Toba terkait dengan pengelolaan dana desa dan dana kelurahan. Menurut beliau, kegiatan ini sangat strategis dalam memperkuat pemahaman dan tanggung jawab seluruh pemerintah desa terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
Beliau menambahkan bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Toba menerima dana desa sebesar Rp 173.257.260.000 (Seratus tujuh puluh tiga milyar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 86.356.327.840 (Delapan puluh enam milyar tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah) serta dana kelurahan Rp 2.600.000.000 (Dua milyar enam ratus juta rupiah) yang tersebar untuk 231 Desa dan 13 Kelurahan di 16 Kecamatan se-Kabupaten Toba."Dana yang besar ini merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara hati-hati, terbuka, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa," kata Bupati.
Masih kata Bupati, bahwa Pemerintah Kabupaten Toba berkomitmen penuh untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yaitu:
“Toba Mantap 2029 dengan tujuan Maju Daerahnya, Sejahtera Rakyatnya, dan Berkelanjutan Pembangunannya.”Dalam kerangka visi tersebut, pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Dana Kelurahan menjadi bagian penting dalam mempercepat kemajuan Kabupaten Toba.Bupati menegaskan bahwa Dana Desa dan Dana Kelurahan harus mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, memperkuat pembangunan berbasis potensi lokal, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
"Namun, sebesar apapun dana yang disalurkan, semuanya akan sia-sia jika tidak dikelola dengan prinsip good governance yaitu perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan yang transparan, serta pelaporan yang akuntabel," kata Bupati dihadapan seluruh peserta yang terdiri dari kepala desa, lurah dan camat se-Kabupaten Toba.
"Karena itu, kegiatan sosialisasi ini saya pandang sangat penting untuk menambah wawasan, memperkuat integritas, dan memastikan bahwa setiap rupiah dana desa dan dana kelurahan harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," lanjut Bupati.
Beliau juga berharap agar seluruh kepala desa, lurah, dan camat yang hadir dapat menjadi motor penggerak perubahan di wilayahnya masing-masing.Dapat menggunakan dana desa dan dana kelurahan dengan perencanaan yang matang, mengutamakan kebutuhan masyarakat, menghindari penyimpangan sekecil apa pun, dan bangun komunikasi terbuka dengan warga."Dengan dukungan pembinaan dan pengawasan dari BPK RI dan pengawasan dari Komisi XI DPR RI, saya yakin tata kelola dana desa di Kabupaten Toba akan semakin kuat, bersih, dan berintegritas," harap Bupati mengakhiri sambutannya.
Dalam sosialisasi itu, Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung yang turut hadir sebagai keynote speaker menyampaikan agar para Kepala Desa dan Lurah benar-benar memanfaatkan moment tersebut untuk bertanya, agar ke depan tidak ada keragu-raguan dalam menjalankan tugas. Beliau menambahkan bahwa terkadang para Kepala Desa tidak berniat untuk menyalahgunakan Dana Desa, namun karena ketidakpahaman sering berujung pada temuan bahkan berakhir pada pelanggaran hukum.
Salah satu contoh yang disampaikan oleh Martin Manurung terjadi di Kecamatan Parmaksian. Beliau menyebut bahwa beberapa waktu lalu pengelolaan Dana Desa di salah satu desa yang ada di kecamatan itu jadi temuan hanya karena kesalahan teknis. Dalam kasus itu beliau menyampaikan, Kepala Desa menyerahkan BLT kepada istri penerima, namun karena dalam aturan bahwa BLT harus diserahkan kepada Kepala Keluarga atau suami, BLT yang diserahkan akhirnya dihitung sebagai temuan oleh pemeriksa. "Padahal niat Kadesnya baik, kalau dikasih ke suami dia kawatir akan lebih banyak tinggal di lapo (kedai). Makanya Kadesnya kasih langsung kepada istri agar BLT itu benar-benar sampai ke dapur. Tapi itu dianggap sebagai temuan," kata Martin Manurung menjelaskan salah satu kasus yang pernah dialami Kepala Desa.
"Ini menarik untuk dilihat secara detail. Ini menjadi fenomena menarik, harus menjadi perhatian untuk mencari jalan keluarnya," lanjut Martin Manurung mengakhiri penyampaian sambutannya. Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA,CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA,
ERMAP, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi itu menyampaikan berbagai aturan dan tugas pokok BPK sebagai pemeriksa keuangan, termasuk jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang terdiri dari pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pada kesempatan itu, Pemkab Toba juga menyerahkan cenderamata kepada Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung dan Kepala Perwakilan BPK RI untuk Sumatera Utara Paula Hendry Simatupang, cenderamata yang diberikan berupa ulos dan plakat.(MC Toba)

Tinggalkan komentar