Melalui Nota Jawaban, Bupati Toba Jelaskan Penurunan Pendapatan Transfer dan Kenaikan Dana BTT
- Wednesday, 22 November 2023 - 00:00
Dalam rapat paripurna DPRD Toba dengan agenda mendengarkan Nota Jawaban Bupati Toba Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Toba terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Toba, pada Rabu (15/11/2023) sore, Bupati Toba, Poltak Sitorus memberikan jawaban atau penjelasan atas sejumlah pandangan fraksi.
Salah satu fraksi yang mendapat jawaban atau penjelasan dari Bupati Toba adalah fraksi Perindo yang pada pandangan umumnya mempertanyakan penurunan pendapatan transfer sebesar Rp 428.132.813.256. Pada tahun 2023, pendapatan transfer mencapai hingga Rp 1.049.172.229.769, sementara pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 hanya sebesar Rp 621.039.416.513. Selain itu, fraksi Perindo juga meminta penjelasan naiknya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2024 yang mencapai hingga Rp 10.000.000.000 yang naik sebesar 48%, sebab pada tahun sebelumnya Anggaran Belanja Tidak Langsung hanya Rp 6.737.228.412.
Menanggapi pertanyaan itu, lewat nota jawabannya, Bupati Toba menjelaskan bahwa pendapatan transfer tersebut belum termasuk dana yang bersifat tertentu, diantaranya dana bagi hasil yang bersifat tertentu, dana alokasi khusus, dana insentif fiskal dan dana desa disebabkan belum terbitnya peraturan tentang rincian APBN yang memuat mengenai penetapan alokasi dana transfer pemerintah pusat. Namun setelah terbitnya surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-128/PK/2023 dan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.14.3/3/2023, maka jumlah pendapatan transfer menjadi Rp 1.197.251.319.513 atau mengalami kenaikan sebesar 14,11% jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Sedangkan terkait kenaikan anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT), Poltak Sitorus menjelaskan bahwa penggunaan dana BTT untuk mendanai keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun sebelumnya dan/atau bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan, sehingga dalam pengalokasian anggaran tidak berdasarkan formula khusus melainkan berdasarkan perkiraan kebutuhan.
Selain penjelasan untuk dua pandangan umum tersebut, Poltak Sitorus juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari fraksi yang lain, termasuk pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda, yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Ranperda Pengelolaan Sampah.
Dalam pandangan umum terkait dua Ranperda ini, Partai Perindo juga meminta penjelasan Bupati Toba terkait dasar hukum pemerintah dalam memberikan insentif, sebagaimana disebutkan dalam muatan naskah Ranperda Tentang Pemberian Isentif dan Kemudahan Investasi. Menjawab pertanyaan tersebut, lewat nota jawabannya, Bupati Toba menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan ; Pemberian Insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah. Pengurangan, keringanan atau pembebasan restribusi daerah. Pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah. Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah. Bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah dan/atau insentif berupa bunga pinjaman rendah.
Selanjutnya pimpinan rapat , Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba, Mangatas Silaen mengatakan akan menyerahkan pembahasan lanjutnya ke Badan musyawarah DPRD Kabupaten Toba,lalu menutup rapat.
Turut hadir Sekdakab Augus Sitorus , sejumlah pimpinan atau perwakilan perangkat daerah ,camat se-Kabupaten Toba. (MC Toba)
Tinggalkan komentar