KI Sumut Award 2024, Pemkab Toba Terima Penghargaan Kategori Informatif
- Monday, 9 December 2024 - 17:19
KI Sumut Award 2024, Pemkab Toba Terima Penghargaan Kategori Informatif
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan penghargaan kepada sejumlah Pemerintah Desa, BUMD, OPD tingkat Propinsi Sumut, Kabupaten/Kota, Penyelenggara Pilkada dan lembaga vertikal lainnya pada acara Komisi Informasi Sumut Award 2024 yang dilaksanakan di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Senin (9/12/2024). Kabupaten Toba ikut menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif Badan Publik yang kedua kalinya setelah tahun 2023. Selain itu ,Desa Sigumpar, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba juga ikut menerima Award Kategori Informatif tingkat Desa.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Sumut, Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanah dan perintah Undang Undang. Karena itu setiap lembaga diharapkan dapat memenuhi permintaan masyarakat terkait dengan kebutuhan informasi.
"Jadi memang jika kita tidak laksanakan, ada pidananya, Pak. Baru-baru ini Polda Sumut ada terima laporan itu," kata Abdul Harris Nasution dalam sambutannya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba, Sesmon TB. Butarbutar mewakili Bupati Toba menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif Badan Publik Tahun 2024 yang diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Sumut, DR. Drs. A. Fatoni.
Terdapat 23 Kabupaten/Kota se-Sumut yang menerima penghargaan kategori Informatif, sementara beberapa Kabupaten/Kota lain masih berada dalam kategori 'menuju informatif' dan 'cukup informatif'.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sumut menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran Pemprov Sumut dan seluruh Kabupaten/Kota se-Sumut yang mendapat penghargaan tersebut. "Terimakasih kepada seluruh OPD dan seluruh Kabupaten/Kota yang telah mencapai kategori 'Informatif', terus dipertahankan dan ditingkatkan," katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Toba melalui Kadis Kominfo Sesmon TB Butarbutar mengatakan bahwa publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel.
“Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, elemen kunci utama adalah keterbukaan informasi publik. Dengan semakin terbukanya informasi publik, maka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi badan publik akan semakin terjamin, sebagai pilar perwujudan good governance dan open government," katanya.
“Dengan demikian keterbukaan informasi publik adalah fondasi dari transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan,"sambungnya mengakhiri keterangannya. (MC Toba)
Tinggalkan komentar