Kewajiban ASN Untuk Netral pada Pemilu dan Pilkada

Selamat datang di Website Pemerintah Kabupaten Toba; Jika terjadi error saat mengakses website, silahkan mengganti alamat https:// menjadi http://
Kewajiban ASN Untuk Netral pada Pemilu dan Pilkada
Kewajiban ASN Untuk Netral pada Pemilu dan Pilkada
  • Tuesday, 22 August 2023 - 00:00

 

Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dinilai sangat seksi dalam perpolitikan baik nasional maupun di daerah. Selain memiliki informasi, ASN juga pengguna anggaran dan punya gerbong massa dengan jumlah yang tidak sedikit. Meski pemerintah telah melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN

Pasal 9 ayat 2 menyebut 'Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik', namun hingga kini masih ada saja oknum ASN yang melibatkan diri dalam politik praktis, termasuk mendukung langsung, sosialisasi lewat media sosial hingga mengajak masyarakat mendukung calon atau partai tertentu. 

 

Mencegah hal tersebut, Komisi ASN bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Toba menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba pada Selasa (22/08/2023) di Lantai 4 Ruang Balai Data, Kantor Bupati Toba, di Balige, Kabupaten Toba. 

 

Rapat Koordinasi ini dibuka langsung oleh Bupati Toba, Poltak Sitorus dan dihadiri oleh Drs. Pangihutan Marpaung, MM, Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Augus Sitorua, sejumlah pimpinan OPD serta diikuti oleh para ASN. 

 

Pada kesempatan itu, Pangihutan Marpaung mengingatkan agar para ASN menjaga netralitas  pada Pemilu dan Pilkada, terlebih tahun ini merupakan tahun politik. Pada beberapa persoalan, terdapat ASN yang tidak menyadari bahwa dirinya terlibat dalam pertemuan dengan partai politik yang kemudian disalah artikan oleh masyarakat. Hal ini rawan terjadi di Rumah Sakit, Puskesmas, Camat dan Lurah. 

"Misalnya Puskesmas, ada kegiatan masyarakat mungkin pengobatan, tetapi sampai di sana sudah ada spanduk Partai Politik. Nah ini yang harus diperhatikan. Kemudian para Camat dan Lurah, kalau ada undangan-undangan dari Ormas, tolong diperhatikan. Disampaikan kepada Pak Bupati, atau minimal kepada Pak Sekda," kata Pangihutan Marpaung. 

 

Hal-hal demikian sering kali terjadi, hingga ASN dinilai tidak netral meski sebenarnya ASN tersebut tidak terlibat dalam politik. Audi Murphy O.Sitorus, Staf Ahli Sekdakab Toba menyampaikan bahwa prosedural yang harus dijalankan oleh ASN dinilai sangat ribet. "Semua undangan harus minta izin ke Pak Bupati dan Pak Sekda, maka bisa jadi nanti jadwal undangan sudah selesai sementara izin belum diterima. Maka kalau bisa, mohon Pak agar aspirasi teman-teman ASN ini disampaikan ke atas agar kita tidak begitu takut lagi ke depan," katanya. 

 

Pangibutan Marpaung sendiri mengatakan, bahwa jabatan ASN melekat selama 24 jam, dan bukan hanya di kantor. Karena itu ASN harus benar-benar netral pada Pemilu dan Pilkada. "Tapi ya mungkin pemahaman-pemahaman ya begitulah, gak bisa kita langsung menyalahkan PNS itu. Jangan jemu-jemu kita menyampaikan ini," ujar Pengihutan Marpaung. 

 

Poltak Sitorus juga meminta agar para ASN benar-benar netral meski dirinya berpeluang maju pada Pilkada mendatang di Kabupaten Toba. "Semua ASN baik yang punya jabatan pakailah itu dengan baik agar semua berjalan baik. Untuk Pileg, Pilpres dan Pilkada. Bukan untuk mengarahkan, mempengaruhi untuk calon-calon tertentu," ujarnya. Bupati menambahkan bahwa selama ini Pilkada dan Pileg selalu berjalan baik dan sukses di Kabupaten Toba, maka diminta agar hal itu dapat terus berlanjut ke depan.(MC Toba)

Tinggalkan komentar