Jelang Pemilu, Bawaslu Sosialisasi Netralitas ASN di Kabupaten Toba
- Friday, 13 October 2023 - 00:00
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 , Pemerintah Kabupaten Toba melalui Sekretaris Daerah, Augus Sitorus menegaskan netralitas Aparatur sipil negara (ASN).
" Asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun sesuai pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Augus Sitorus saat menjadi salah satu narasumber pada Acara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahapan Pemilu tahun 2024 yang digelar di Balige, Senin (9/10/2023).
Sosialisasi ini diikuti peserta seluruh pimpinan perangkat daerah ,camat se-Kabupaten Toba, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu.
Sekdakab Toba, Augus Sitorus juga menyampaikan dasar hukum netralitas ASN yaitu undang-undang Pemilu, Undang-undang ASN ,peraturan KPU, dan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ,Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum.
Ia pun mengingatkan akan nilai-nilai yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri yang intinya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme ASN.
Narasumber berikutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Sahat Sibarani menyampaikan secara teknis termasuk saat menggunakan media sosial terkait pedoman netralitas ASN serta beberapa contoh pelanggaran netralitas ASN.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Kejari Toba Samosir diwakili Kasi Intel Oloan Sinaga,SH, anggota Bawaslu Daniel Sharon Pasaribu, dan lainnya.(MC Toba)
Tinggalkan komentar