Hasil Pendataan UMKM Oleh BPS Toba, Bupati Toba Masuk Kategori Usaha Besar

Selamat datang di Website Pemerintah Kabupaten Toba; Jika terjadi error saat mengakses website, silahkan mengganti alamat https:// menjadi http://
Hasil Pendataan UMKM Oleh BPS Toba, Bupati Toba Masuk Kategori Usaha Besar
Hasil Pendataan UMKM Oleh BPS Toba, Bupati Toba Masuk Kategori Usaha Besar
  • Friday, 6 October 2023 - 00:00

 

Badan Pusat Statistik Kabupaten  Toba melakukan pendataan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sejak tanggal 15 September hingga tanggal 14 Oktober 2023. Pendataan ini bertujuan untuk mendapatkan basis data tunggal UMKM di seluruh Indonesia, secara khusus Toba. 

 

Hal ini disampaikan Kepala BPS Kabupaten Toba, Whenlis Purba,  usai melakukan pendataan terhadap Bupati Toba, Poltak Sitorus di rumah dinas bupati pada Kamis (5/10/2023) pagi.

 

 "Pendataan ini kita lakukan sejak tanggal 15 September hingga 14 Oktober 2023. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan basis data tunggal UMKM di seluruh Indonesia, secara khusus Toba," kata Whenlis Purba. 

 

Tambah Whenlis, pendataan ini dilakukan dari rumah ke rumah oleh petugas BPS dengan metode wawancara. Adapun hal-hal yang didata adalah unit usaha, omzet usaha, lokasi usaha hingga hal-hal lain yang lebih mendetail. 

 

"Dengan adanya pendataan, akan ketahuan siapa pelaku UMKM sebenarnya di Toba By Name By Adress termasuk alamatnya, karena dikontrol lewat GPS," tambah Whenlis. 

 

Berdasarkan hasil pendataan tersebut, maka pemerintah akan memiliki data yang valid hingga kemudian mampu mengarahkan pembangunan yang tepat sasaran. "Sehingga ke depan program pemerintah akan tepat sasaran," kata Whenlis lagi dalam keterangannya. 

 

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh pihak BPS Toba terhadap Bupati Toba, Poltak Sitorus, didapatkan data bahwa Poltak Sitorus tidak memiliki usaha kategori MKM (mikro, kecil dan menengah). Namun usaha yang dimiliki oleh Poltak Sitorus masuk kategori usaha besar karena memiliki omzet di atas Rp 50 miliar. 

 

"Hasil wawancara dengan Pak Bupati, Bupati masuk dari kategori usaha besar. Karena keberadaan usaha itu tidak di sini (Toba) maka akan didata nanti di sana (lokasi usaha)," kata Whenlis mengakhiri keterangannya. 

 

Adapun kategori usaha mikro adalah usaha dengan omzet Rp 0-2 miliar, kategori usaha kecil dengan omzet Rp 2-15 miliar, kategori usaha menengah Rp 15-50 miliar. Sementara usaha dengan omzet di atas Rp 50 miliar masuk kategori usaha besar. (MC Toba)

Tinggalkan komentar