Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Mohon maaf, saat ini sedang terjadi gangguan server yang berdampak pada beberapa layanan website seperti: JDIH DPRD, JDIH, Satu Data Toba, Diskominfo, PKK, LaporPak, TobaRegion, LPPD, PRP2, Dekranasda, eSurat, dan SSH (BKPAD). Tim kami sedang melakukan perbaikan secepat mungkin. Terima kasih atas pengertiannya.
Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi
Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi
  • Tuesday, 24 June 2025 - 22:02

Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan nota jawaban terhadap pandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 pada sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD pada Selasa (24/6/2025) sore. 

 

Dalam nota jawaban itu, Bupati Toba secara khusus menyampaikan terimakasih kepada Fraksi DPRD atas saran, masukan dan kritik yang membangun dalam pandangan umum masing-masing fraksi. 

 

Pada kesempatan itu, Bupati Toba menyampaikan jawaban terhadap pertanyaan mayoritas fraksi, yakni terkait besarnya dana Silpa Rp 61.056.202.769,56. Bupati Toba menjelaskan bahwa besarnya dana Silpa disebabkan adanya sisa dana tertentu yang tidak bebas digunakan karena tertentu penggunaannya, yaitu:

1. Kas di Kasda sebesar Rp 51.056.193.515,30 yang terdiri dari;

A. Sisa Dana Alokasi Khusus Non  Fisik sebesar Rp 2.817.061.465 pada Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

 

B. Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 1.364.732.772 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pertanian serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. 

 

C. Sisa DAU Spesific Grant sebesar Rp 23.007.498.649 terdapat pada Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Porsea, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. 

 

D. Sisa Dana Insentif Fiskal sebesar Rp 234.097.059 pada Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. 

 

E. Sisa Dana Bagi Hasil sebesar Rp 8.695.153.134 pada Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pertanian. 

 

F. Dana TPP THR dan Gaji Ketiga Belas guru PNSD dan PPPK sebesar Rp 11.043.284.000 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. 

 

G. Tunjangan profesi guru yang belum dibayarkan sebesar Rp 247.349.600 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. 

 

H. Sisa Dana yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 3.647.016.836,30.

 

2. Sisa Kas di BLUD sebesar Rp 5.748.067.883 terdapat pada Rumah Sakit Umum Daerah Porsea. 

 

3. Sisa Kas Dana BOS sebesar Rp 593.685.427,24 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. 

 

4. Sisa kas dana kapitasi pada FKTP sebesar Rp 591.978.048,02 pada Dinas Kesehatan. 

 

5. Sisa kas dana BOSP sebesar Rp 11.175.000 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. 

 

6. Sisa kas dana BOK Puskesmas sebesar Rp 3.055.102.896 pada Dinas Kesehatan. 

 

Selain menyampaikan jawaban detail terkait penyebab besarnya dana Silpa, Bupati Toba juga turut menjawab berbagai pandangan umum fraksi lainnya. "Terimakasih kami ucapkan atas saran dari fraksi dewan yang terhormat terkait Silpa Anggaran yang sangat tinggi. Ke depannya Pemerintah Kabupaten Toba akan menggunakan anggaran dengan lebih efektif dan efisien sehingga angka Silpa dapat diminimalisir demi percepatan visi dan misi Bupati Toba Mantap 2029," kata Bupati dalam nota jawabannya. 

 

Usai membacakan nota jawaban tersebut, Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu didampingi oleh Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus selanjutnya menyerahkan nota jawaban kepada DPRD melalui pimpinan DPRD. Pimpinan rapat selanjutnya menskor rapat sampai Senin 30 Juni 2025 Pukul 10.00 WIB.(MC Toba)

Tinggalkan komentar