Bupati Toba Sampaikan Metode BE FAST pada Pembekalan Kades Terpilih

Selamat datang di Website Pemerintah Kabupaten Toba; Jika terjadi error saat mengakses website, silahkan mengganti alamat https:// menjadi http://
Bupati Toba Sampaikan Metode BE FAST  pada Pembekalan Kades Terpilih
Bupati Toba Sampaikan Metode BE FAST pada Pembekalan Kades Terpilih
  • Monday, 8 January 2024 - 00:00

 

Setelah dilantik pada Selasa (19/12/2023), 87 Kepala Desa terpilih langsung diberikan Pembinaan/Pembekalan di ruang Balai Data kantor Bupati Toba, pada Rabu (20/12/2023). Pada pembekalan dan pembinaan itu, Bupati Toba menyampaikan materi tentang teori kepemimpinan. Adapun dua poin penting yang disampaikan oleh Bupati Toba adalah soal karendahan hati dan metode BE FAST. 

 

"Pemimpin itu harus rendah hati, jangan sombong. Karena itu adalah pemberian, anugerah. Anugerah tidak bisa disombongkan," katanya mengawali pembinaannya. 

 

"Anugerah itu sebenarnya diberikan kepada yang tidak layak, tetapi Tuhan berikan. Jadi harus bersyukur," lanjutnya. 

 

Poin ke dua yang disampaikan oleh Bupati Toba adalah tentang teori kepemimpinan dengan metode BE FAST. BE FAST adalah singkatan dari Believe, Execution, Focus, Aktiv, State, Teaching. Kepala Desa terpilih yang sudah dilantik harus benar-bener percaya dan keyakinan dalam membangun desa. Setelah yakin, selanjutnya Kepala Desa harus langsung mengeksekusi programnya. Program tersebut harus dilakukan dengan fokus agar visi-misi yang telah disusun tidak buyar. 

 

Kepala desa juga harus aktif. Termasuk aktif bertanya, aktif mencatat, belajar dan aktif dalam menjalankan program. Kepala desa juga harus mampu menciptakan situasi yang baik, lingkungan yang positif, termasuk bergaul dengan orang-orang yang optimis, cerdas dan visioner. Selanjutnya, kepala desa harus mampu mengajarkan visi-misinya kepada masyarakat melalui praktek kerja yang nyata, bukan teori. 

 

"Jadi itu metodenya. Befast. Belive, Execution, Focus, Aktiv, State, Teaching. Percaya, Eksekusi, Fokus, Aktif, Situasi, dan Mengajarkan," kata Poltak Sitorus menjelaskan metode BE FAST.

 

Pada pembekalan dan pembinaan itu, Dinas PMDPPA menghadirkan 4 narasumber, termasuk Kejaksaan, Inspektorat, Kadis PMDPPA dan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun materi yang disampaikan oleh Kejaksaan adalah 

Pengawalan Keuangan Desa dari Segi Aspek Hukum. Inspektorat menyampaikan materi 

Pengawasan dan Pembinaan Keuangan Desa, dan Kepala Dinas PMDPPA menyampaikan materi 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa serta Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan materi tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa.(MC Toba)

 

Tinggalkan komentar